Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Junimart Girsang mengaku belum menandatangani hak angket kepada KPK. Junimart juga mengatakan, fraksinya belum memberikan arahan soal tandatangan hak angket KPK.
"Kami tidak ada arahan, silakan bagi yang perlu monggo. PDIP mengatakan salurkan aspirasinya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Menurut Junimart, pro dan kontra dalam usulan angket merupakan hal biasa. Dia menilai penyidik KPK tidak solid.
"Kami tidak ada arahan, silakan bagi yang perlu monggo. PDIP mengatakan salurkan aspirasinya," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Menurut Junimart, pro dan kontra dalam usulan angket merupakan hal biasa. Dia menilai penyidik KPK tidak solid.
"Saya belum tandatangan tapi saya sampaikan proses atau fakta. Pro kontra biasa saja, angket ini untuk menguatkan KPK, antar penyidik saja dari kepolisian dan internal tak solid," cetus Junimart.
Hak angket ini rencananya batal dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat dari Komisi III DPR sebagai pengusul hak angket.
Komisi III DPR sendiri sedang gencar mengusulkan pengguliran hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. ICW menganggap tindakan tersebut mencerminkan keengganan anggota dewan mendukung penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 T itu.
"Partai yang mendukung angket sama saja artinya menginginkan kasus e-KTP tidak diungkap tuntas," ujar peneliti ICW, Donal Fariz saat dihubungi, Kamis (27/4).
Hak angket ini rencananya batal dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat dari Komisi III DPR sebagai pengusul hak angket.
Komisi III DPR sendiri sedang gencar mengusulkan pengguliran hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. ICW menganggap tindakan tersebut mencerminkan keengganan anggota dewan mendukung penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 T itu.
"Partai yang mendukung angket sama saja artinya menginginkan kasus e-KTP tidak diungkap tuntas," ujar peneliti ICW, Donal Fariz saat dihubungi, Kamis (27/4).

0 comments:
Post a Comment